Rabu, 30 September 2020

Peringatan G30S/PKI : Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September

 ALHIDAMART.COM - Peringatan G30S/PKI : Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September Tepat pada hari ini rabu 30 September 2020 adalah salah satu momen bersejarah bagi bangsa Indonesia dikarenakan terjadinya pemberontakan gerakan 30 S PKI sehingga tidak salah apabila G30S/PKI menjadi sarana bagi masyarakat Indonesia untuk kembali mengenang jasa pahlawan nasional yang gugur saat itu. Bukan hanya itu saja, pencarian kata Bendera Setengah Tiang sekarang ini langsung menjadi trending di Google dan juga Twitter sehingga banyak orang yang ingin mengetahui bagaimana aturan dan tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September 2020. 


Dalam peringatan G30S PKI yang terjadi pada hari ini, pemerintah dan DPR memberikan instruksi untuk melakukan pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September atau yang biasa dikenal dengan G30S/PKI. Bendera Setengah Tiang tersebut, bentuk rasa duka atas gugurnya jujuk perwira TNI yang dibantai secara keji oleh PKI dengan tuduhan makar terhadap Presiden Soekarno melalui dewan jenderal. 

Bendera Setengah Tiang
Pengibaran Bendera Setengah Tiang


Pengibaran bendera setengah tiang yang biasa dilakukan pada tanggal 30 September 2020 bukan hanya memperingati gerakan 30 S PKI akan tetapi dalam rangkaian menyambut peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober dan nantinya bendera akan dinaikkan satu tiang penuh. 


Bendera Setengah Tiang 


Untuk aturan pengibaran bendera setengah tiang dalam peringatan G30S PKI sudah tertulis dalam pasal 12 UU No 24 tahun 2009 terkait Bendera bahasa dan lambang negara juga lagu kebangsaan dimana bendera negara bisa dipakai sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, atau tanda penutup peti jenazah. 


Ketentuan Bendera Setengah Tiang


Selanjutnya di bawah ini adalah ketentuan yang harus kalian ketahui ketika ingin mengibarkan Bendera Setengah Tiang dalam beberapa moment seperti salah satunya G30S/PKI dan untuk ketentuannya adalah sebagai berikut. 


  1. Jika presiden dan wakil presiden meninggal dunia maka pengibaran bendera negara Setengah Tiang akan dilakukan dalam waktu 3 hari berturut-turut di semua wilayah NKRI dan juga seluruh kantor perwakilan RI di luar negeri. 
  2. Jika Pimpinan lembaga negara dan juga menteri ataupun pejabat setingkat menteri ada yang meninggal dunia, maka pengibaran bendera negara Setengah Tiang dilakukan 2 hari secara berturut-turut dan terbatas hanya di gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. 
  3. Jika anggota lembaga negara ataupun kepala daerah meninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan 1 hari dan terbatas hanya di gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan 
  4. Apabila pejabat meninggal dunia di luar negeri maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan semenjak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. 


Cara pengibaran bendera setengah tiang 


Untuk cara pengibaran bendera setengah tiang yaitu kalian bisa Menaikkan bendera sampai ujung tiang lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat Setengah Tiang. 


Apabila ingin menurunkan Bendera Setengah Tiang maka dinaikkan terlebih dahulu sampai ujung tiang dan selanjutnya dihentikan sebentar lalu diturunkan. 


Waktu pengibaran bendera negara


Di bawah ini adalah waktu pengibaran bendera negara yang mungkin belum kalian ketahui di antaranya adalah sebagai berikut: 


  1. Hari kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 
  2. Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 
  3. Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 
  4. Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 
  5. Hari sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 
  6. Hari Pahlawan tanggal 10 November. 


Related Posts