ALHIDAMART.COM - Fakta Menteri Agama Menghimbau Shalat Tarawih Berjamaah di Rumah, Melarang Bukber dan Iktikaf Seperti diketahui apabila dalam waktu dekat ini, bulan suci Ramadhan akan segera tiba walaupun pastinya untuk Ramadan 2020 akan sedikit berbeda jika dibandingkan tahun sebelumnya dikarenakan Indonesia sudah termasuk zona merah untuk wabah virus Corona Covid-19. Oleh karena itu, belum lama ini Menteri Agama Fachrul Razi langsung memberikan informasi untuk seluruh umat Islam yang ada di Indonesia supaya bisa menjalankan ibadah puasa sesuai dengan Syariat agama dan juga mematuhi keputusan yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait masalah salat tarawih yang sangat direkomendasikan dilakukan di rumah bersama keluarga, menghimbau untuk tidak melakukan sahur on the road, tidak melakukan i'tikaf di masjid, dan tidak melakukan buka bersama dikarenakan hal ini bisa memperbarui kondisi Indonesia.
Terdapat beberapa fakta yang berhasil kami rangkum terkait menteri agama yang menghimbau salat tarawih berjamaah di rumah dan melarang bukber sampai itikaf yang belum lama ini untuk surat edaran sudah resmi dikeluarkan oleh pihak Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di saat bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi wabah virus Corona.
Di bawah ini adalah beberapa fakta yang kami rangkum dari berbagai sumber terkait keputusan Menteri Agama melalui Kementerian Agama RI yang sudah resmi menerbitkan edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020.
Belum lama ini ada salah satu berita hoax atau berita bohong yang menyatakan jika Menteri Agama memberikan izin untuk melakukan salat Tarawih dan buka puasa bersama di masjid dikarenakan video yang beredar viral di WhatsApp tersebut adalah video lama sebelum dilakukan klarifikasi langsung oleh menteri agama Fachrul Razi.
Dikarenakan untuk pelaksanaan salat tarawih sampai buka puasa bersama di tahun 2020 kali ini, menteri Agama sudah menghimbau semuanya dilakukan di rumah dikarenakan keadaan semakin memburuk dan untuk yang paling terbaru surat edaran dengan nomor 6 tahun 2020 terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah virus Corona yang sudah resmi dikeluarkan sangat menghimbau untuk masyarakat yang beribadah bisa mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pihak Menteri Agama.
Di dalam buku panduan Ramadhan yang dikeluarkan oleh menteri agama, sangat menghimbau kepada seluruh umat muslim di Indonesia untuk melakukan salat tarawih secara Individual atau jika ingin berjamaah maka dilakukan dengan keluarga dan yang paling utama dilakukan di dalam rumah.
Selanjutnya Menteri Agama menghimbau kepada seluruh umat muslim yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan itikaf di masjid terutama pada 10 hari terakhir Ramadhan dikarenakan kondisi Indonesia berbeda dengan kondisi tahun sebelumnya akibat sekarang ini sedang menghadapi pandemi virus Corona.
Selanjutnya untuk masalah salat idulfitri yang biasa dilakukan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan, menteri Agama memberikan himbauan supaya tidak dilakukan di tahun 2020 sehingga dipastikan untuk salat idulfitri di beberapa kota besar ditiadakan dan diganti dengan salat idulfitri di rumah masing-masing.
Belum lama ini, pihak Kementerian Agama RI sangat mengharapkan kepada pihak Majelis Ulama Indonesia untuk dalam waktu dekat ini mengeluarkan fatwa terkait larangan salat berjamaah Idul Fitri di masjid atau di lapangan dikarenakan ada uzur yaitu pandemi wabah virus Corona.
Fakta selanjutnya, menteri Agama menghimbau di dalam surat edaran untuk melakukan halal bihalal hanya diperbolehkan melalui video call atau video conference bersama keluarga kerabat ataupun Tetangga.
Belum lama ini Nahdlatul Ulama menyetujui Apa yang di dihimbau oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan salat Idul Fitri di rumah dan juga melakukan salat tarawih Berjamaah dengan keluarga di rumah dimana pihak nahdlatul Ulama sudah menyebarkan surat edaran dengan nomor 3953/C.I.034.04.3030 tertanggal 3 April 2020.
Selanjutnya untuk Muhammadiyah melalui pimpinan pusat Muhammadiyah dipastikan akan meniadakan salat idulfitri dan juga melakukan semua kegiatan rutin Idul Fitri maupun puasa Ramadan dilakukan di dalam rumah di mana Muhammadiyah langsung menghimbau dan melarang kepada warga Muhammadiyah untuk tidak mudik, tidak pawai takbir, melakukan salat idulfitri di rumah, melakukan salat Tarawih di rumah Berjamaah dengan keluarga, tidak melakukan halal bihalal dari rumah ke rumah, dan beberapa keputusan Muhammadiyah yang tertuang dalam keputusan yang resmi dikeluarkan pada hari Selasa 24 Maret 2020 yang lalu.
Terdapat beberapa fakta yang berhasil kami rangkum terkait menteri agama yang menghimbau salat tarawih berjamaah di rumah dan melarang bukber sampai itikaf yang belum lama ini untuk surat edaran sudah resmi dikeluarkan oleh pihak Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di saat bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi wabah virus Corona.
Fakta himbauan menteri Agama untuk puasa Ramadan 2020
Di bawah ini adalah beberapa fakta yang kami rangkum dari berbagai sumber terkait keputusan Menteri Agama melalui Kementerian Agama RI yang sudah resmi menerbitkan edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020.
menteri Agama Larang Shalat Tarawih-IGwelovetangerang.id |
Berita hoax Menteri Agama
Belum lama ini ada salah satu berita hoax atau berita bohong yang menyatakan jika Menteri Agama memberikan izin untuk melakukan salat Tarawih dan buka puasa bersama di masjid dikarenakan video yang beredar viral di WhatsApp tersebut adalah video lama sebelum dilakukan klarifikasi langsung oleh menteri agama Fachrul Razi.
Dikarenakan untuk pelaksanaan salat tarawih sampai buka puasa bersama di tahun 2020 kali ini, menteri Agama sudah menghimbau semuanya dilakukan di rumah dikarenakan keadaan semakin memburuk dan untuk yang paling terbaru surat edaran dengan nomor 6 tahun 2020 terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah virus Corona yang sudah resmi dikeluarkan sangat menghimbau untuk masyarakat yang beribadah bisa mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pihak Menteri Agama.
Salat Tarawih di rumah
Di dalam buku panduan Ramadhan yang dikeluarkan oleh menteri agama, sangat menghimbau kepada seluruh umat muslim di Indonesia untuk melakukan salat tarawih secara Individual atau jika ingin berjamaah maka dilakukan dengan keluarga dan yang paling utama dilakukan di dalam rumah.
Larangan itikaf di masjid
Selanjutnya Menteri Agama menghimbau kepada seluruh umat muslim yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan itikaf di masjid terutama pada 10 hari terakhir Ramadhan dikarenakan kondisi Indonesia berbeda dengan kondisi tahun sebelumnya akibat sekarang ini sedang menghadapi pandemi virus Corona.
Salat idulfitri
Selanjutnya untuk masalah salat idulfitri yang biasa dilakukan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan, menteri Agama memberikan himbauan supaya tidak dilakukan di tahun 2020 sehingga dipastikan untuk salat idulfitri di beberapa kota besar ditiadakan dan diganti dengan salat idulfitri di rumah masing-masing.
Menteri Agama meminta fatwa MUI tentang salat Idul Fitri di rumah
Belum lama ini, pihak Kementerian Agama RI sangat mengharapkan kepada pihak Majelis Ulama Indonesia untuk dalam waktu dekat ini mengeluarkan fatwa terkait larangan salat berjamaah Idul Fitri di masjid atau di lapangan dikarenakan ada uzur yaitu pandemi wabah virus Corona.
Halal bihalal melalui video call
Fakta selanjutnya, menteri Agama menghimbau di dalam surat edaran untuk melakukan halal bihalal hanya diperbolehkan melalui video call atau video conference bersama keluarga kerabat ataupun Tetangga.
Fatwa Nahdlatul Ulama
Belum lama ini Nahdlatul Ulama menyetujui Apa yang di dihimbau oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan salat Idul Fitri di rumah dan juga melakukan salat tarawih Berjamaah dengan keluarga di rumah dimana pihak nahdlatul Ulama sudah menyebarkan surat edaran dengan nomor 3953/C.I.034.04.3030 tertanggal 3 April 2020.
Fatwa Muhammadiyah
Selanjutnya untuk Muhammadiyah melalui pimpinan pusat Muhammadiyah dipastikan akan meniadakan salat idulfitri dan juga melakukan semua kegiatan rutin Idul Fitri maupun puasa Ramadan dilakukan di dalam rumah di mana Muhammadiyah langsung menghimbau dan melarang kepada warga Muhammadiyah untuk tidak mudik, tidak pawai takbir, melakukan salat idulfitri di rumah, melakukan salat Tarawih di rumah Berjamaah dengan keluarga, tidak melakukan halal bihalal dari rumah ke rumah, dan beberapa keputusan Muhammadiyah yang tertuang dalam keputusan yang resmi dikeluarkan pada hari Selasa 24 Maret 2020 yang lalu.