Rabu, 16 Oktober 2019

Fakta Tisu Magic dan Pembunuhan PSK di Karawang

ALHIDAMART.COM - Fakta Tisu Magic dan Pembunuhan PSK di Karawang Salah satu kasus yang saat ini menjadi perbincangan heboh netizen di media sosial, yaitu sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang di mana salah seorang perempuan cantik yang diduga bekerja sebagai PSK berinisial o yang baru berusia 28 tahun dibunuh oleh teman-temannya yang diketahui bernama Ridwan Solihin berusia 28 tahun di salah satu hotel yang ada di Karawang, di mana pria tersebut sebelum berhubungan badan dengan korban dikabarkan kepada pihak kepolisian ia terlebih dahulu meminum obat kuat yang dicampur tisu Magic.

Setelah ditangkap oleh pihak Kepolisian, Ridwan Solihin yang menjadi pelaku pembunuhan PSK Karawang mengaku apabila sebelum dirinya berhubungan badan dengan korban berinisial O ternyata dirinya meminum obat kuat dan tisu Magic dan akibat dirinya mengajak berhubungan intim lebih lama akan tetapi ditolak oleh korban, ternyata hal ini membuat Ridwan merasa kesal dan tidak menahan diri sehingga muncullah niat jahat untuk langsung menghabisi perempuan teman kencannya tersebut.

Campuran tisu Magic dan obat kuat 


Berbicara tentang tisu Magic yang digunakan oleh Ridwan Solihin yang dicampur obat kuat, ternyata hal ini yang membuat nafsu seksual pria tersebut tidak tertahan sehingga dari pengakuannya ia ingin berhubungan intim lebih lama dan akibat ditolak permintaannya tersebut, ridwan pun kalap dan tidak bisa menahan diri sehingga korban langsung dieksekusi.

Tisu Magic dan Pembunuhan PSK di Karawang - FB
Tisu Magic dan Pembunuhan PSK di Karawang - FB


Harus anda ketahui apabila efek dari tisu Magic yang dioleskan ke daerah manapun termasuk salah satunya alat kelamin maka hal ini bisa membuat mati rasa pada bagian yang diolesi oleh tisu Magic tersebut. Di mana tisu Magic terdapat beberapa zat biasanya triclosan. Benzalkonium chloride. Ethyl alcohol dan parfum.

Kronologi pSK Karawang dibunuh 


Dari pengakuan Ridwan kepada pihak Kepolisian setelah adanya penolakan dirinya untuk bermain lebih lama dari korban berinisial o dan selanjutnya Ia pun tahu apabila sang teman kencan sudah ada tamu yang lain dan menunggunya, ridwan pun langsung marah dan juga kalap sehingga ia tidak bisa menahan diri dan muncullah bisikan untuk membunuh.

Kepada awak media setelah dilakukan konferensi pers di mapolres Karawang Jawa Barat pada hari Selasa 15 Oktober 2019 kemarin, ridwan mengaku setelah dirinya ditolak mentah-mentah untuk berhubungan badan yang lebih lama ia pun langsung mengambil handuk dan membekap korban dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya tangan korban diikat ke belakang dan dililit dengan menggunakan handuk tersebut.

Dari pengakuan AKBP nuredy Irwansyah Putra selaku Kapolres Karawang, sekitar jam 24.00 wib terjadilah keributan di antara keduanya dan di jam tersebut ridwan membunuh korban dengan leluasa dikarenakan suasana juga sepi.

Bukan hanya membunuh korban pSK Karawang saja, pelaku dikabarkan mengambil dua telepon genggam dan uang Rp250.000 milik korban dan selanjutnya ia pun melarikan diri.

Ketika kurban berinisial O sudah terbujur kaku, pada keesokan harinya ia ditemukan sudah meninggal dunia di kamar 211 oleh karyawan hotel yang waktu itu akan mempertanyakan waktu penyewaan hotel dan ketika ditemukan korban sudah dalam posisi tengkurap di atas kasur tanpa menggunakan busana sehelai pun dan untuk kondisi tangan terikat di bagian belakang dan selanjutnya di bagian tubuh dililit selimut.

Korban Ridwan Solihin ditangkap oleh pihak Kepolisian di lokasi proyek sebuah perumahan yang ada di Jalan Cut Mutia, kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur, pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 dimana lokasi tersebut adalah tempat dirinya bekerja sebagai tukang bangunan.

Pasal pembunuh PSK Karawang 


Setelah dilakukan beberapa pengungkapan oleh pihak Kepolisian, pria asal Purwakarta yang diketahui berkenalan dengan korban 0 melalui media sosial Facebook dan selanjutnya saling kirim pesan melalui WhatsApp mereka bertemu di Hotel Omega Karawang pada hari Minggu 5 Oktober 2019 dan diketahui apabila korban bekerja sebagai pekerja seks yang menawarkan secara online dan keduanya bertemu di hotel tersebut dengan membuat janji terlebih dahulu dan barulah terjadi aksi pembunuhan.

Untuk Lapuk bernama Ridwan Solihin asal Purwakarta yang bekerja sebagai pekerja bangunan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, selanjutnya pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, dan selanjutnya Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Related Posts