ALHIDAMART.COM - RKHUP Ditolak Mahasiswa Karena Ada 11 Pasal Kontroversi di RUU KUHP Seperti diketahui apabila hampir seluruh mahasiswa yang ada di Indonesia dari berbagai kalangan langsung menolak RKUHP yang siap disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah dikarenakan menurut mahasiswa, sedikitnya ada 11 pasal RUU KUHP yang didalamnya masih kontroversi dan tidak sesuai dengan maslahat masyarakat di Indonesia. Sehingga tidak salah apabila banyak dari mahasiswa yang langsung turun ke jalan untuk demo seperti demo di Jawa Tengah, demo di Jakarta, sampai demo Bandung yang isinya tetap sama menyeruakkan penolakan terhadap RUU KUHP.
Alasan mahasiswa menolak RKUHP dikarenakan didalamnya terdapat 11 pasal rancangan undang-undang kUHP yang tidak sesuai dengan kebaikan untuk masyarakat dan Dianggap sangat tidak sesuai, sehingga masyarakat pun langsung menentang pengesahan rUU KUHP yang kabarnya dalam waktu dekat ini akan disahkan oleh DPR RI dan juga presiden. Padahal sebelumnya, presiden Joko Widodo sudah memastikan untuk masalah tersebut akan ditunda namun sepertinya mahasiswa terus melakukan aksi unjuk rasa supaya benar-benar masalah tersebut dapat direalisasikan.
Dari beberapa komentar netizen dan juga beberapa mahasiswa yang diwawancarai di televisi, mereka menegaskan sedikitnya ada 11 daftar pasal kontroversial RUU KUHP yang memang sangat bertentangan dan tidak sesuai malahan undang-undang tersebut ketika disahkan akan menguntungkan sebagian orang dan bisa membahayakan bagi masyarakat di tanah air.
Di bawah ini sebanyak 11 pasal yang sangat ditentang oleh mahasiswa sehingga mereka pun harus turun kejalan diantaranya adalah sebagai berikut:
Pasal pertama yang ditentang oleh mahasiswa dikarenakan sangat tidak sesuai yaitu masalah hukum adat di mana hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang memang kontroversi dikarenakan pelanggaran hukum adat di masyarakat ternyata bisa dipidanakan dan termasuk pada pasal nomor 2.
Selanjutnya pasal kontroversial yang ada di RUU KUHP yang ditentang oleh mahasiswa dengan nomor 2 18 ayat 1 di sana dituliskan Jika setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan juga martabat dari presiden atau wakil presiden bisa dipenjara malahan hukumnya bagi yang menentang yaitu 3 tahun paling lama dan 6 bulan paling rendah.
Pasal selanjutnya yang tertuang dalam pasal 417 ayat 1 terkait kumpul kebo di mana tercatat dari pasal tersebut apabila setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau bukan istrinya bisa dipidana dikarenakan perzinahan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda di kategori II
Siapapun yang memelihara hewan tanpa adanya pengawasan sehingga dapat membahayakan orang atau hewan lainnya, maka bisa dipidana paling lama 6 bulan dan dan pasal ini terdapat di RUU KUHP nomor 340.
Siapapun gelandangan dan akan didenda Rp1000000 dan pasal ini tertuang pada nomor 432
Pada rUU KUHP nomor 414 tertulis apabila setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan mempertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak, maka akan diancam pidana atau diancam dengan membayar denda dengan hukuman pidana paling lama 6 bulan.
Bagi seluruh pelaku korupsi hanya dipidana selama 2 tahun dan ternyata hukuman tersebut lebih ringan jika dibandingkan kan pada pasal yang sudah ada di KUHP yaitu paling sedikit 6 tahun penjara
Di dalam pasal RUU KUHP nomor 313 terkait masalah perbedaan agama seseorang dapat dipidana selama 5 tahun hal ini berlaku untuk siapapun yang menyiarkan mempertunjukkan menempelkan tulisan, suara, gambar atau menyebarluaskan di kanal elektronik.
Tindak pidana santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik yang menghitam dapat dipidana dan tertuang pada RUU KUHP nomor 252
Pada pasal terakhir yang sangat kontroversial dan ditentang oleh mahasiswa yang ada di Indonesia yaitu pasal pencabulan yang terdapat di pasal nomor 421 di mana Di dalam grab Aturan ini disebutkan apabila makna pencabulan diluaskan kepada sesama jenis.
Itulah penjelasan kami tentang RKHUP Ditolak Mahasiswa Karena Ada 11 Pasal Kontroversi di RUU KUHP, semoga informasi yang sedikit Serius ini bisa bermanfaat untuk anda semua dan semoga seluruh permasalahan yang ada di Indonesia bisa terselesaikan dengan baik tanpa harus ada korban jiwa.
Alasan mahasiswa menolak RKUHP dikarenakan didalamnya terdapat 11 pasal rancangan undang-undang kUHP yang tidak sesuai dengan kebaikan untuk masyarakat dan Dianggap sangat tidak sesuai, sehingga masyarakat pun langsung menentang pengesahan rUU KUHP yang kabarnya dalam waktu dekat ini akan disahkan oleh DPR RI dan juga presiden. Padahal sebelumnya, presiden Joko Widodo sudah memastikan untuk masalah tersebut akan ditunda namun sepertinya mahasiswa terus melakukan aksi unjuk rasa supaya benar-benar masalah tersebut dapat direalisasikan.
Dari beberapa komentar netizen dan juga beberapa mahasiswa yang diwawancarai di televisi, mereka menegaskan sedikitnya ada 11 daftar pasal kontroversial RUU KUHP yang memang sangat bertentangan dan tidak sesuai malahan undang-undang tersebut ketika disahkan akan menguntungkan sebagian orang dan bisa membahayakan bagi masyarakat di tanah air.
Isi rkuhp 2019 - IGpersibbandung_worldfans |
11 Pasal Kontroversi di RUU KUHP
Di bawah ini sebanyak 11 pasal yang sangat ditentang oleh mahasiswa sehingga mereka pun harus turun kejalan diantaranya adalah sebagai berikut:
Pasal terkait hukum adat
Pasal pertama yang ditentang oleh mahasiswa dikarenakan sangat tidak sesuai yaitu masalah hukum adat di mana hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang memang kontroversi dikarenakan pelanggaran hukum adat di masyarakat ternyata bisa dipidanakan dan termasuk pada pasal nomor 2.
Pasal terkait kebebasan pers dan berpendapat
Selanjutnya pasal kontroversial yang ada di RUU KUHP yang ditentang oleh mahasiswa dengan nomor 2 18 ayat 1 di sana dituliskan Jika setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan juga martabat dari presiden atau wakil presiden bisa dipenjara malahan hukumnya bagi yang menentang yaitu 3 tahun paling lama dan 6 bulan paling rendah.
Pasal terkait aborsi
Pasal selanjutnya yang tertuang dalam pasal 417 ayat 1 terkait kumpul kebo di mana tercatat dari pasal tersebut apabila setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau bukan istrinya bisa dipidana dikarenakan perzinahan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda di kategori II
Pasal terkait memelihara hewan
Siapapun yang memelihara hewan tanpa adanya pengawasan sehingga dapat membahayakan orang atau hewan lainnya, maka bisa dipidana paling lama 6 bulan dan dan pasal ini terdapat di RUU KUHP nomor 340.
Pasal terkait gelandangan
Siapapun gelandangan dan akan didenda Rp1000000 dan pasal ini tertuang pada nomor 432
Pasal alat kontrasepsi
Pada rUU KUHP nomor 414 tertulis apabila setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan mempertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak, maka akan diancam pidana atau diancam dengan membayar denda dengan hukuman pidana paling lama 6 bulan.
Pasal terkait korupsi
Bagi seluruh pelaku korupsi hanya dipidana selama 2 tahun dan ternyata hukuman tersebut lebih ringan jika dibandingkan kan pada pasal yang sudah ada di KUHP yaitu paling sedikit 6 tahun penjara
Pasal terkait penistaan agama
Di dalam pasal RUU KUHP nomor 313 terkait masalah perbedaan agama seseorang dapat dipidana selama 5 tahun hal ini berlaku untuk siapapun yang menyiarkan mempertunjukkan menempelkan tulisan, suara, gambar atau menyebarluaskan di kanal elektronik.
Pasal terkait santet
Tindak pidana santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik yang menghitam dapat dipidana dan tertuang pada RUU KUHP nomor 252
Pasal terkait pencabulan sesama jenis
Pada pasal terakhir yang sangat kontroversial dan ditentang oleh mahasiswa yang ada di Indonesia yaitu pasal pencabulan yang terdapat di pasal nomor 421 di mana Di dalam grab Aturan ini disebutkan apabila makna pencabulan diluaskan kepada sesama jenis.
Itulah penjelasan kami tentang RKHUP Ditolak Mahasiswa Karena Ada 11 Pasal Kontroversi di RUU KUHP, semoga informasi yang sedikit Serius ini bisa bermanfaat untuk anda semua dan semoga seluruh permasalahan yang ada di Indonesia bisa terselesaikan dengan baik tanpa harus ada korban jiwa.