ALHIDAMART.COM - Menteri Kesehatan Sahkan Status PSBB Tangerang Belum lama ini pihak Kementerian Kesehatan RI resmi mengesahkan keputusan mereka untuk menetapkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Tangerang raya dimana sebelumnya, pemkot Tangerang sudah meminta untuk dilakukan status psbb kepada pihak Kemenkes RI. Seperti diketahui, apabila tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dan semuanya akan diberlakukan status PSBB.
PSBB Tangerang belum lama ini statusnya disahkan oleh Kemenkes RI di mana wilayah tangerang Raya seperti Kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan harus mengikuti apapun perintah yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah setempat untuk pelaksanaan PSBB dan pastinya, bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku maka akan ada hukuman yang setimpal.
Melalui surat keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/249/2020 terkait penetapan psbb langsung dibenarkan oleh kepala bagian humas pemerintahan Kota Tangerang yaitu Buceu Gartina di mana surat sudah mereka terima yang berasal dari pihak Kementerian Kesehatan.
Dalam surat tersebut, kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan izin untuk wilayah Tangerang Raya agar bisa melakukan status pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh menteri kesehatan yaitu terawan Agus Putranto pada hari Minggu 12 April 2020 terdapat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melakukan PSB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Masih di dalam surat keputusan pihak Kementerian Kesehatan apabila psbb dilakukan selama inkubasi terpanjang virus Corona atau sekitar 14 Hari dan bisa diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran virus Covid-19.
Di lain tempat walikota Tangerang Arief wismansyah mengatakan kepada awak media apabila untuk penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas pada hari Senin 13 April 2020 sekitar jam 1 sore. Menurut Arif, apabila pembahasan nantinya akan melibatkan Gubernur Banten bersama Tiga pimpinan daerah Tangerang Raya yaitu Bupati Tangerang, walikota Tangerang Selatan dan walikota Tangerang.
Menurut Arief apabila sekarang ini, pemerintahan Kota Tangerang Tengah melakukan finalisasi draft Peraturan Walikota terkait penerapan status PSBB dan dirinya memastikan untuk penerapan status psbb telah disetujui oleh menteri kesehatan dimana pihaknya telah menerima surat keputusan dari Kemenkes dan hal ini menjadi solusi supaya Tangerang Raya dapat meminimalisir wabah virus Corona.
PSBB Tangerang belum lama ini statusnya disahkan oleh Kemenkes RI di mana wilayah tangerang Raya seperti Kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan harus mengikuti apapun perintah yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah setempat untuk pelaksanaan PSBB dan pastinya, bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku maka akan ada hukuman yang setimpal.
Kementerian Kesehatan mengesahkan status psbb Tangerang
PSBB Tangerang-IGtangerangkotakita |
Melalui surat keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/249/2020 terkait penetapan psbb langsung dibenarkan oleh kepala bagian humas pemerintahan Kota Tangerang yaitu Buceu Gartina di mana surat sudah mereka terima yang berasal dari pihak Kementerian Kesehatan.
Dalam surat tersebut, kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan izin untuk wilayah Tangerang Raya agar bisa melakukan status pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh menteri kesehatan yaitu terawan Agus Putranto pada hari Minggu 12 April 2020 terdapat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melakukan PSB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu PSBB Tangerang
Masih di dalam surat keputusan pihak Kementerian Kesehatan apabila psbb dilakukan selama inkubasi terpanjang virus Corona atau sekitar 14 Hari dan bisa diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran virus Covid-19.
Pembahasan psbb Tangerang
Di lain tempat walikota Tangerang Arief wismansyah mengatakan kepada awak media apabila untuk penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas pada hari Senin 13 April 2020 sekitar jam 1 sore. Menurut Arif, apabila pembahasan nantinya akan melibatkan Gubernur Banten bersama Tiga pimpinan daerah Tangerang Raya yaitu Bupati Tangerang, walikota Tangerang Selatan dan walikota Tangerang.
Menurut Arief apabila sekarang ini, pemerintahan Kota Tangerang Tengah melakukan finalisasi draft Peraturan Walikota terkait penerapan status PSBB dan dirinya memastikan untuk penerapan status psbb telah disetujui oleh menteri kesehatan dimana pihaknya telah menerima surat keputusan dari Kemenkes dan hal ini menjadi solusi supaya Tangerang Raya dapat meminimalisir wabah virus Corona.