ALHIDAMART.COM - Resmi Hari Rabu Ini PSBB Bogor Diberlakukan Bagi masyarakat kota Bogor maka pada hari ini, rabu 15 April 2020 pemkab Bogor resmi melakukan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar. Sehingga untuk masyarakat yang ada di kota Bogor harus bisa mengikuti segala peraturan yang telah ditentukan oleh Pemkab Bogor walaupun pastinya, akan ada saja dari beberapa orang yang kurang paham tentang PSBB padahal sebelumnya sudah dilakukan simulasi di beberapa ruas jalan oleh pihak Kepolisian.
PSBB Bogor pada hari ini resmi berlaku untuk seluruh masyarakat Bogor ya itu ditetapkan pada hari rabu 15 April 2020. Menurut Hj Ade Munawaroh Yasin SH MH selaku Bupati Bogor, dirinya mengatakan apabila untuk masalah pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Bogor ada masyarakat yang sudah paham dan banyak juga dari masyarakat yang belum paham terkait PSBB. Untuk masyarakat yang tidak mengerti, pemerintah kabupaten bogor bersama unsur polisi dan TNI akan melakukan simulasi di ruas Jalan Raya Bogor Jakarta tepatnya di jalan layang Cibinong kabupaten Bogor.
Harus kalian ketahui apabila Sejak hari ini rabu 15 April 2020 untuk masyarakat yang ada di kota Bogor status akibat wabah virus Corona sudah ditingkatkan menjadi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Maka oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum paham dan belum mengerti tentang sosialisasi terkait PSBB bisa melihat kegiatan yang dilakukan oleh Bupati Bogor bersama aparat TNI Polri yang akan melangsungkan simulasi di Jalan Raya Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat pada hari ini.
Untuk kalian semua yang belum mengetahui tentang apa saja yang harus dilakukan semasa psbb di kota Bogor, maka di bawah ini adalah keterangan singkat yang harus kalian pahami dan ketahui tentang pembatasan sosial berskala besar.
Untuk masalah hukuman bagi para pelanggar PSBB dipastikan disesuaikan dengan hukum yang berlaku diantaranya adalah hukuman penjara dan juga denda sampai ratusan miliar, selanjutnya apabila ada para Pengendara kendaraan roda dua ataupun roda empat yang tidak menggunakan masker dihari psbb maka mereka akan ditindak oleh pihak kepolisian atau dilakukan tilang.
PSBB Bogor pada hari ini resmi berlaku untuk seluruh masyarakat Bogor ya itu ditetapkan pada hari rabu 15 April 2020. Menurut Hj Ade Munawaroh Yasin SH MH selaku Bupati Bogor, dirinya mengatakan apabila untuk masalah pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Bogor ada masyarakat yang sudah paham dan banyak juga dari masyarakat yang belum paham terkait PSBB. Untuk masyarakat yang tidak mengerti, pemerintah kabupaten bogor bersama unsur polisi dan TNI akan melakukan simulasi di ruas Jalan Raya Bogor Jakarta tepatnya di jalan layang Cibinong kabupaten Bogor.
PSBB Bogor-IGademunawarohyasin |
PSBB Bogor
Harus kalian ketahui apabila Sejak hari ini rabu 15 April 2020 untuk masyarakat yang ada di kota Bogor status akibat wabah virus Corona sudah ditingkatkan menjadi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Maka oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum paham dan belum mengerti tentang sosialisasi terkait PSBB bisa melihat kegiatan yang dilakukan oleh Bupati Bogor bersama aparat TNI Polri yang akan melangsungkan simulasi di Jalan Raya Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat pada hari ini.
Peraturan singkat PSBB
Untuk kalian semua yang belum mengetahui tentang apa saja yang harus dilakukan semasa psbb di kota Bogor, maka di bawah ini adalah keterangan singkat yang harus kalian pahami dan ketahui tentang pembatasan sosial berskala besar.
- Untuk pengendara roda dua dan roda empat wajib menggunakan masker ketika berada di jalan
- Untuk pengendara motor dilarang berboncengan
- Untuk pengendara mobil maka dilarang melebihi muatan dan dilarang bagi penumpang duduk berdampingan dengan sopir
- Untuk angkutan penumpang maka yang diizinkan mengangkut penumpang hanya 50% dari kapasitas angkutan
- Dilarang berkumpul dengan melibatkan banyak orang
- Bagi para pedagang yang memaksakan diri untuk berjualan maka dilarang untuk menjual makanan yang dimakan di tempat terkecuali diorder secara online.
Hukuman pelanggar PSBB
Untuk masalah hukuman bagi para pelanggar PSBB dipastikan disesuaikan dengan hukum yang berlaku diantaranya adalah hukuman penjara dan juga denda sampai ratusan miliar, selanjutnya apabila ada para Pengendara kendaraan roda dua ataupun roda empat yang tidak menggunakan masker dihari psbb maka mereka akan ditindak oleh pihak kepolisian atau dilakukan tilang.
Sehingga dengan diberlakukannya PSBB Bogor pada hari ini, rabu 15 April 2020 bupati Bogor sangat mengharapkan supaya masyarakat bisa lebih memahami terkait status pembatasan sosial berskala besar agar bisa memutus wabah virus Corona COVID-19 di Kabupaten Bogor.