Minggu, 03 April 2022

[Lengkap] Jadwal Puasa Ramadhan 2022 Buka dan Imsak di Majalengka

ALHIDAMART.COM - [Lengkap] Jadwal Puasa Ramadhan 2022 Buka dan Imsak di Majalengka Tinggal menghitung hari lagi, umat muslim yang ada di dunia termasuk di Indonesia khusus yang ada di Kabupaten Majalengka akan menghadapi bulan Ramadan 2022 dan sudah menjadi hal yang lumrah banyak dari netizen yang bertanya tentang jadwal puasa Ramadhan 2022 , puasa berapa hari lagi, kapan ramadhan 2022 , jadwal imsakiyah 2022 , dan beberapa pencarian kapal lain di Google. Maka untuk Anda masyarakat yang ada di Majalengka, di bawah ini adalah jadwal imsak dan jadwal buka puasa 2022 dan jadwal salat di bulan Ramadan. 


Jadwal puasa ramadhan 2022 untuk buka dan imsak di Kabupaten Majalengka and sekarang ini sudah beredar dan bisa menjadi patokan untuk Anda yang ada di Kabupaten Majalengka, supaya bisa mengetahui jadwal buka puasa sampai jadwal imsakiyah. Seperti diketahui, apabila merujuk pada keputusan Muhammadiyah maka puasa Ramadan akan dimulai sekitar tanggal 2 April 2022 bertepatan dengan hari Sabtu walaupun pastinya untuk warga Nahdlatul Ulama bersama pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sidang isbat dalam penentuan tanggal 1 Ramadhan 2022 dan jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022. 


Maka bagi anda semua warga masyarakat yang ada di Majalengka yang ingin mengetahui waktu Imsak dan terutama waktu salat magrib dikarenakan menjadi waktu berbuka puasa, berikut adalah jadwal lengkap yang harus anda ketahui.


Jadwal Puasa Ramadhan 2022 


Jadwal Puasa Ramadhan 2022
Jadwal Puasa Ramadhan 2022 



Bagi anda warga kabupaten Majalengka maka dibawah ini adalah jadwal sholat dan imsakiyah untuk Kabupaten Majalengka seperti kami kutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id yang khusus untuk Kabupaten Majalengka. 


TglImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
13 Apr04:2504:3511:5415:0917:5419:03
24 Apr04:2504:3511:5415:0917:5419:03
35 Apr04:2404:3411:5315:0917:5319:02
46 Apr04:2404:3411:5315:0917:5319:02
57 Apr04:2404:3411:5315:0917:5219:01
68 Apr04:2404:3411:5315:0917:5219:01
79 Apr04:2404:3411:5215:0917:5219:01
810 Apr04:2404:3411:5215:0917:5119:00
911 Apr04:2404:3411:5215:0917:5119:00
1012 Apr04:2304:3311:5115:0917:5018:59
1113 Apr04:2304:3311:5115:0917:5018:59
1214 Apr04:2304:3311:5115:0917:4918:59
1315 Apr04:2304:3311:5115:0917:4918:58
1416 Apr04:2304:3311:5015:0917:4918:58
1517 Apr04:2304:3311:5015:0917:4818:58
1618 Apr04:2304:3311:5015:0917:4818:57
1719 Apr04:2204:3211:5015:0917:4718:57
1820 Apr04:2204:3211:5015:0917:4718:57
1921 Apr04:2204:3211:4915:0917:4718:56
2022 Apr04:2204:3211:4915:0917:4618:56
2123 Apr04:2204:3211:4915:0917:4618:56
2224 Apr04:2204:3211:4915:0817:4618:56
2325 Apr04:2204:3211:4915:0817:4518:55
2426 Apr04:2204:3211:4815:0817:4518:55
2527 Apr04:2104:3111:4815:0817:4518:55
2628 Apr04:2104:3111:4815:0817:4418:55
2729 Apr04:2104:3111:4815:0817:4418:55
2830 Apr04:2104:3111:4815:0817:4418:54
291 Mei04:2104:3111:4815:0817:4318:54
302 Mei04:2104:3111:4815:0817:4318:54


Sabtu, 10 April 2021

Denda Merokok Sembarangan di Majalengka Rp 500 Ribu

ALHIDAMART.COM - Denda Merokok Sembarangan di Majalengka Rp 500 Ribu Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menerapkan larangan untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka atau yang sedang berkunjung di Kabupaten Majalengka untuk tidak merokok sembarangan. Pasalnya, bagi siapapun yang merokok sembarangan di Majalengka maka dipastikan mereka akan kena denda dengan sejumlah uang kurang lebih Rp500.000. Sehingga dengan adanya denda merokok sembarangan di Majalengka harus diwaspadai oleh anda yang sudah terbiasa merokok sembarangan. 


Denda merokok sembarangan di Majalengka sudah sesuai dengan peraturan Bupati Majalengka yang tertuang pada nomor 4 tahun 2021 terkait kawasan tanpa rokok atau biasa dikenal ktr, sehingga dengan adanya peraturan tersebut maka bagi warga Majalengka tidak lagi bisa merokok di sembarangan tempat dikarenakan jika diketahui oleh petugas Anda bisa dikenai denda yang lumayan banyak yaitu Rp500.000. 


Denda Merokok Sembarangan di Majalengka 


Pemkab Majalengka mulai bulan April 2021 resmi melarang kepada siapapun baik warga asli Majalengka ataupun luar Majalengka merokok di sembarang tempat dan hal ini sudah sesuai dengan peraturan Bupati Majalengka No 4 tahun 2021 terkait kawasan tanpa rokok. 


Merokok Sembarangan di Majalengka
Merokok Sembarangan di Majalengka 



Tarsono D Mardiana selaku wakil bupati Majalengka memberikan pernyataan kepada awak media, apabila Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini sudah mulai serius dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok dan pengaruh buruk rokok untuk kesehatan masyarakat di Majalengka. 


Menurut bapak tarsono, apabila momen di bulan ini menjadi momentum yang sangat bagus untuk menuju Majalengka jadi salah satu kabupaten sehat dan salah satunya yaitu dengan menerapkan peraturan masalah Merokok di sembarang tempat. 


"Jadi ini adalah momen yang sangat bagus untuk menuju kabupaten Majalengka menjadi kabupaten sehat dan pastinya harus terus digelorakan apabila rokok sangat membahayakan untuk kesehatan," kata wakil bupati Majalengka. 


Seperti diketahui apabila dalam peraturan bupati, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merokok akan tetapi dalam Perbup hanya mengatur Bagaimana masyarakat tidak merokok sembarangan terutama di area bebas rokok. 


Aturan Bupati Majalengka ini, hanya melarang merokok di tempat yang telah diatur tepatnya di 8 kawasan diantaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. 


Denda Merokok Sembarangan di Majalengka 


Selanjutnya menurut tarsono, bagi masyarakat yang melanggar peraturan Bupati Majalengka yaitu merokok sembarangan di 8 lokasi yang sudah ditentukan, maka seperti yang tertulis dalam peraturan bupati, akun yang melanggar akan di denda administrasi mulai dari Rp50.000 sampai Rp5OO.000. 


Larangan Vape di Majalengka 


Selanjutnya dalam peraturan Bupati tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi para perokok namun bagi mereka yang suka dengan Vape, maka peraturan ini hampir sama dimana dilarang ngevape di wilayah atau kawasan tanpa rokok dan jika melanggar, maka denda tetap sama yaitu Rp50.000 sampai Rp5OO.000. 

Jumat, 09 April 2021

[Lengkap] Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Buka dan Imsak di Majalengka

ALHIDAMART.COM - [Lengkap] Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Buka dan Imsak di Majalengka Tinggal menghitung hari lagi, umat muslim yang ada di dunia termasuk di Indonesia khusus yang ada di Kabupaten Majalengka akan menghadapi bulan Ramadan 2021 dan sudah menjadi hal yang lumrah banyak dari netizen yang bertanya tentang jadwal puasa Ramadhan 2021, puasa berapa hari lagi, kapan ramadhan 2021, jadwal imsakiyah 2021, dan beberapa pencarian kapal lain di Google. Maka untuk Anda masyarakat yang ada di Majalengka, di bawah ini adalah jadwal imsak dan jadwal buka puasa 2021 dan jadwal salat di bulan Ramadan. 


Jadwal puasa ramadhan 2021 untuk buka dan imsak di Kabupaten Majalengka and sekarang ini sudah beredar dan bisa menjadi patokan untuk Anda yang ada di Kabupaten Majalengka, supaya bisa mengetahui jadwal buka puasa sampai jadwal imsakiyah. Seperti diketahui, apabila merujuk pada keputusan Muhammadiyah maka puasa Ramadan akan dimulai sekitar tanggal 13 April 2021 bertepatan dengan hari Selasa walaupun pastinya untuk warga Nahdlatul Ulama bersama pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sidang isbat dalam penentuan tanggal 1 Ramadhan 2021. 


Kemungkinan besar untuk sidang isbat dalam penentuan awal Ramadan akan berlangsung sebelum tanggal 13 April dikarenakan jika terjadi puasa pada tanggal 13 April maka pada tanggal 12 April, umat muslim sudah melaksanakan salat tarawih. 


Jadwal Puasa Ramadhan 2021
Jadwal Puasa Ramadhan 2021



Jadwal Puasa Ramadhan 2021 


Bagi anda warga kabupaten Majalengka maka dibawah ini adalah jadwal sholat dan imsakiyah untuk Kabupaten Majalengka seperti kami kutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id yang khusus untuk Kabupaten Majalengka. 


Tanggal 1 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:46 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:51 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:50 WIB

- Isya: 18:59 WIB


Tanggal 2 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:51 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:49 WIB

- Isya: 18:59 WIB


Tanggal 3 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:51 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:49 WIB

- Isya: 18:58 WIB


Tanggal 4 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:48 WIB

- Isya: 18:58 WIB


Tanggal 5 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:48 WIB

- Isya: 18:58 WIB


Tanggal 6 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:48 WIB

- Isya: 18:57 WIB


Tanggal 7 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:47 WIB

- Isya: 18:57 WIB


Tanggal 8 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:47 WIB

- Isya: 18:57 WIB


Tanggal 9 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:47 WIB

- Isya: 18:56 WIB


Tanggal 10 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:46 WIB

- Isya: 18:56 WIB


Tanggal 11 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:46 WIB

- Isya: 18:56 WIB


Tanggal 12 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:46 WIB

- Isya: 18:56 WIB



Tanggal 13 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:45 WIB

- Isya: 18:55 WIB


Tanggal 14 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:45 WIB

- Isya: 18:55 WIB


Tanggal 15 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:45 WIB

- Isya: 18:55 WIB


Tanggal 16 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:44 WIB

- Isya: 18:55 WIB


Tanggal 17 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:44 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 18 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:44 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 19 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:43 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 20 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:43 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 21 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:43 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 22 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:43 WIB

- Isya: 18:54 WIB



Tanggal 23 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 24 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 25 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 26 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 27 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 28 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:46 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:41 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 29 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:46 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:41 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 30 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:46 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:41 WIB

- Isya: 18:53 WIB

Kamis, 14 November 2019

Fakta Anak Bupati Majalengka Usai Viral Kasus Dugaan Penembakan

ALHIDAMART.COM - Fakta Anak Bupati Majalengka Usai Viral Kasus Dugaan Penembakan Nama anak bupati Majalengka yaitu Irfan Nur Alam langsung menjadi trending Google dan pembicaraan netizen di media sosial setelah adanya dugaan penembakan yang dilakukan oleh putra dari Bupati Majalengka Bapak Karna sobahi kepada salah seorang korban yaitu kontraktor bernama panji yang saat itu, korban akan menagih hutang kepada IN sebesar Rp500 juta sehingga terjadilah aksi koboi yang lokasinya sendiri di daerah ruko Hana Sakura daerah cigasong Majalengka.

Irfan Nur alam adalah anak bupati Majalengka di mana dirinya bekerja sebagai seorang PNS di Kabupaten Majalengka dan setelah kasus dugaan penembakan mencuat di media sosial dan adanya laporan dari korban, pihak kepolisian kabupaten Majalengka langsung mendalami kasus penembakan tersebut walaupun sampai sekarang masih belum ada ada yang ditetapkan sebagai tersangka dimana kejadian penembakan nya sendiri yaitu terjadi pada hari Minggu 10 November 2019 pada malam hari. Sehingga nama IN yang statusnya anak bupati Majalengka langsung mendadak viral dan banyak dari netizen yang penasaran terkait profil dan foto irfan Nur alam.

Apabila pihak Kepolisian sudah menemukan beberapa barang bukti dan nantinya anak bupati Majalengka terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka dipastikan irfan akan terancam dipecat sebagai PNS dan Hal ini diungkapkan oleh Doni Fardiansyah selaku sekretaris BKP SDM. Menurut Doni, siapapun yang melanggar hukum terutama pelakunya adalah PNS maka derajatnya sama jika pelaku terbukti melanggar hukum maka mereka akan memperoleh sanksi 2 tahun penjara dan juga dipecat dari PNS.

Panji Korban Anak Bupati Majalengka - Detik

Fakta Anak bupati Majalengka 


Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum terkait sepak terjang insiden penembakan di Kabupaten Majalengka yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial IN yang belakangan diketahui adalah anak bupati Majalengka yang kasusnya langsung mendadak viral di media sosial.


Kronologi penembakan dari korban 


Panji kepada awak media menceritakan apabila setelah dirinya melaksanakan salat magrib selanjutnya salah seorang teman yaitu in mendatangi dirinya dan meminta untuk bertemu di ruko Hana Sakura dan Setelah menunggu cukup lama sekitar jam 23.30 WIB, panji yang tertidur di dalam mobil mendengar suara tembakan dan selanjutnya ketika dirinya terbangun ia melihat puluhan orang mengeroyok sejumlah pegawai Panji yang diajak untuk menagih.

Dari pengakuan Panji apabila yang datang bersama IN ada sekitar 30 orang dan sudah mengeroyok beberapa pegawai dirinya gas sebanyak 3 korban di antaranya adalah adik dan kakak Panji.

Panji mengaku apabila IN saat itu sempat menurunkan senjata ke arahnya dan terdengar letusan tembakan di mana Panji mengelak sehingga peluru pertama mengenai paha salah seorang yang disebut sebagai orang IN dan selanjutnya tembakan kedua melukai tangan kirinya.

Hutang uang proyek Rp 500 juta sudah dibayar 


Setelah Panji menjadi korban penembakan ia pun langsung dibawa oleh sejumlah orang ke kantor IN dan selanjutnya IN langsung memberikan uang sejumlah yang ditagih oleh Panji yaitu Rp 500 juta, malahan dari pengakuan Panji apabila anak bupati Majalengka sambil merangkul dirinya mengatakan apabila ia akan membunuh Panji. Saat diberi uang tersebut menurut pengakuan Panji, uang langsung dilempar ke bawah lalu diinjak-injak padahal waktu itu dirinya masih berlumuran darah sehingga uang tersebut terkena darah dirinya.

2 orang tertembak 



Dalam insiden menakutkan tersebut panji bersama 1 orang lainnya menjadi korban penembakan dan tanpa memikirkan uang yang sudah diberikan ia langsung lari ke RSUD dan selanjutnya ia langsung ke Polres untuk membuat laporan.

Dari pengakuan Panji apabila korban kedua yang terkena tembakan adalah teman pelaku dan Panji menegaskan jika pembayaran uang yang diberikan setelah ia ditembak.

Anak bupati Majalengka tidak meminta maaf 

Irfan Nur alam
Irfan Nur alam


Sebelum dirinya memutuskan untuk melapor kepada pihak Kepolisian panji sebetulnya langsung menunggu permintaan maaf dari si pelaku akan tetapi setelah seharian menunggu ternyata tidak ada niat baik dari si pelaku sehingga ia pun langsung melaporkan ke Polres Majalengka.

Tanggapan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo 


Ketika ditanya oleh awak media terkait kasus anak bupati Majalengka, menteri Tjahjo Kumolo memberikan penegasan bagi siapapun yang melanggar hukum terutama bagi PNS dan selanjutnya mereka terbukti melakukan kesalahan maka dipastikan akan diberhentikan dan hal tersebut tergantung atas keputusan pengadilan.

Senin, 04 November 2019

Jadwal Lengkap SIM Keliling Majalengka Bulan November 2019

ALHIDAMART.COM - Jadwal SIM Keliling Majalengka November 2019 Bagi anda semua yang mempunyai kendaraan yang siap untuk diperpanjang terutama perpanjang SIM dan STNK dan berada di wilayah Kab Majalengka maka anda bisa memanfaatkan SIM keliling yang dilakukan oleh Satlantas Polres Majalengka yang menempatkan beberapa titik supaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ada di Majalengka untuk melakukan perpanjang SIM maupun perpanjang STNK dikarenakan kedua surat tersebut, menjadi surat yang wajib Anda bawa ketika berada di jalan raya dan menjadi salah satu kelengkapan berkendara.

Seperti dikutip dari laman Instagram @satlantasmjlk, apabila untuk Jadwal SIM keliling Majalengka November 2019 yang pastinya terbaru dan terupdate yang akan kami bahas pada artikel kali ini bisa menjadi acuan untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM maupun STNK dengan cara tidak harus pergi ke kantor Satlantas Polres Majalengka, akan tetapi anda bisa pergi ke beberapa lokasi yang sudah ditentukan sebagai area Untuk SIM keliling Majalengka.

Untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang memang ingin melakukan perpanjang terhadap SIM dan STNK maka sangat direkomendasikan untuk mendatangi beberapa lokasi yang sudah ditentukan untuk SIM keliling Tahun Baru di bulan November 2019 ini, dikarenakan untuk Pelayanan sangat cepat mudah dan aman.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Majalengka Bulan November 2019-IGsatlantasmjlk
Jadwal Lengkap SIM Keliling Majalengka Bulan November 2019-IGsatlantasmjlk

Jadwal SIM Keliling Majalengka November 2019


Untuk jadwal dan waktunya sendiri terkait bus pelayanan SIM keliling Polres Majalengka di bulan November 2019, maka silakan Anda melihat gambar berikut dan penjelasannya.

  1. Hari Senin, tanggal 4 November 2019 sekitar jam 09.00 sampai jam 12.00 WIB, tempat SIM keliling berada di ALUN-ALUN TALAGA
  2. Hari Kamis, tanggal 7 November 2019 sekitar jam 09.00 sampai jam 12.00 WIB, tempat SIM keliling berada di ALUN-ALUN LEUWI MUNDING
  3. Hari Minggusekitar jam 06.30 sampai jam 09.30 WIB, tempat SIM keliling berada di YOGYA GRAND MAJALENGKA

    Syarat perpanjang SIM keliling 2019


    Harus anda ketahui, apabila pelayanan SIM keliling yang dilakukan oleh Satlantas Polres Majalengka hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C, dimana untuk perpanjang bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis dan jika masa berlaku SIM habis maka nantinya akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Ada beberapa persyaratan yang harus anda bawa ketika melakukan perpanjang SIM dan STNK keliling di Kabupaten Majalengka diantaranya sebagai berikut:

    • Membawa sejumlah uang untuk biaya perpanjang SIM A Rp80.000 dan untuk sim C Rp75.000. 
    • Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku 
    • Membawa fotokopi SIM lama dan SIM asli 
    • Membawa bukti cek kesehatan. 

    Itulah pembahasan kami tentang Jadwal SIM Keliling Majalengka November 2019 terbaru dan terupdate yang bisa kami tulis pada artikel kali ini, semoga postingan yang kami bagikan bisa menjadi referensi untuk anda semua dan tetap selalu membawa surat kelengkapan ketika anda berada di jalan raya, supaya menjadi pengendara yang taat terhadap hukum.

    Sabtu, 12 Oktober 2019

    Jasa Pembuatan Website di Majalengka Dijamin Murah

    ALHIDAMART.COM - Jasa Pembuatan Website di Majalengka Dijamin Untuk anda semua yang sekarang ini ingin membuat website untuk kepentingan menjadi seorang blogger atau website untuk jualan online, maka salah satu jasa yang sangat kami rekomendasikan untuk Anda hubungi yaitu ALHIDAMART dikarenakan perusahaan jasa ini menjadi salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka yang menawarkan jasa pembuatan website termurah, lengkap dan terpercaya dikarenakan sudah menjual jasanya sejak tahun 2010 yang lalu, dimana untuk jasa pembuatan website lengkap, anda bisa mendapatkan hosting unlimited dan juga domain .com sesuai dengan nama yang anda inginkan.

    Perusahaan jasa pembuatan website di Majalengka alhidamart adalah perusahaan jasa personal yang menjual beberapa jasa di antaranya adalah jasa penulis atau content writer, jasa pembuatan website lengkap yaitu mendapatkan domain dan hosting unlimited, jasa buat website dengan harga yang kompetitif dan murah, jasa building seo, jasa pendaftaran AdSense, dan beberapa jasa lain yang pastinya untuk masalah harga dijamin murah meriah dan patut untuk Anda coba. Salah satu jasa yang sangat direkomendasikan yaitu jasa website dimana para pembeli bisa mendapatkan hosting dan domain untuk 1 tahun dengan harga di bawah Rp1 Jutaan.

    Profil ALHIDAMART

    Perusahaan Alhidamart adalah sebuah perusahaan yang memberikan jasa untuk build website dan content writer semenjak tahun 2010 sampai sekarang di mana untuk CO Founder yaitu Afif Al-Hidayatullah asal desa Sindang, Kec Cikijing, Kabupaten Majalengka. Perusahaan jasa build website ini sudah menjual jasanya di beberapa forum salah satunya adalah ads-id yang bisa kalian lihat melalui link berikut ini untuk penjualan lapak jasanya: Lapak alhidamart

    Jasa Build Website di Majalengka - alhidamart.co.id
    Jasa Build Website di Majalengka - alhidamart.co.id

    Alamat Lengkap ALHIDAMART

    Untuk alamat alhidamart sendiri, anda bisa melihat melalui Google Maps berikut ini.

    Jasa ALHIDAMART

    Dibawah ini adalah beberapa jasa yang ditawarkan diantaranya adalah:


    Untuk jasa penulis anda bisa memilih paket yang disediakan diantaranya adalah:

    Jasa penulis di website ataupun blog dengan minimal 350 kata yang dipastikan lulus copy paste untuk 1 bulan dengan jumlah postingan 60 Pos, yaitu dijual dengan harga: Rp500.000

    Jasa penulis di website ataupun blog dengan minimal 400 kata yang dipastikan lulus copy paste untuk 1 bulan dengan jumlah postingan 60 Pos, yaitu dijual dengan harga: Rp550.000


    Untuk jasa buat website dimana hosting dan domain dari client yaitu Anda bisa mendapatkan banyak sekali fitur termasuk salah satunya hosting premium dan jasanya dijual hanya Rp190.000


    Untuk jasa lengkap dimana Anda bisa mendapatkan hosting unlimited dan juga domain .com maka harganya Rp550.000

    Untuk informasi pemesanan apakah anda akan membuat website dengan paket lengkap, membeli paket postingan atau pakai penulis, dan atau anda ingin build website saja, maka silakan untuk menghubungi melalui beberapa alamat di bawah ini.

    WhatsApp: 089514313499
    Telegram: ALHIDAMART
    Instagram: @alhidamart
    Facebook: @alhidamart
    Akun ADS.ID: bunganajwacom
    Email: alhidamartcom@gmail.com/admin@alhidamart.co.id

    Sabtu, 05 Oktober 2019

    Jadwal Lengkap SIM Keliling Majalengka Bulan Oktober 2019

    ALHIDAMART.COM - Jadwal SIM Keliling Majalengka Oktober 2019 Bagi anda semua yang mempunyai kendaraan yang siap untuk diperpanjang terutama perpanjang SIM dan STNK dan berada di wilayah Kab Majalengka maka anda bisa memanfaatkan SIM keliling yang dilakukan oleh Satlantas Polres Majalengka yang menempatkan beberapa titik supaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ada di Majalengka untuk melakukan perpanjang SIM maupun perpanjang STNK dikarenakan kedua surat tersebut, menjadi surat yang wajib Anda bawa ketika berada di jalan raya dan menjadi salah satu kelengkapan berkendara.

    Seperti dikutip dari laman Instagram @satlantasmjlk, apabila untuk Jadwal SIM keliling Majalengka Oktober 2019 yang pastinya terbaru dan terupdate yang akan kami bahas pada artikel kali ini bisa menjadi acuan untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM maupun STNK dengan cara tidak harus pergi ke kantor Satlantas Polres Majalengka, akan tetapi anda bisa pergi ke beberapa lokasi yang sudah ditentukan sebagai area Untuk SIM keliling Majalengka.

    Untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang memang ingin melakukan perpanjang terhadap SIM dan STNK maka sangat direkomendasikan untuk mendatangi beberapa lokasi yang sudah ditentukan untuk SIM keliling Tahun Baru di bulan Oktober 2019 ini, dikarenakan untuk Pelayanan sangat cepat mudah dan aman.



    Jadwal SIM Keliling Majalengka Oktober 2019

    Jadwal Lengkap SIM Keliling Majalengka Bulan Oktober 2019 - IGsatlantasmjlk
    Jadwal Lengkap SIM Keliling Majalengka Bulan Oktober 2019 - IGsatlantasmjlk


    Untuk jadwal dan waktunya sendiri terkait bus pelayanan SIM keliling Polres Majalengka di bulan Oktober 2019, maka silakan Anda melihat gambar berikut dan penjelasannya.

    1. Hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019 sekitar jam 09.00 sampai jam 12.00 WIB, tempat SIM keliling berada di DEPAN TERMINAL RAJAGALUH
    2. Hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2019 sekitar jam 09.00 sampai jam 12.00 WIB, tempat SIM keliling berada di SIMPANG EMPAT LAMPU MERAH JATIWANGI

      Syarat perpanjang SIM keliling 2019


      Harus anda ketahui, apabila pelayanan SIM keliling yang dilakukan oleh Satlantas Polres Majalengka hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C, dimana untuk perpanjang bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis dan jika masa berlaku SIM habis maka nantinya akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

      Ada beberapa persyaratan yang harus anda bawa ketika melakukan perpanjang SIM dan STNK keliling di Kabupaten Majalengka diantaranya sebagai berikut:

      • Membawa sejumlah uang untuk biaya perpanjang SIM A Rp80.000 dan untuk sim C Rp75.000. 
      • Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku 
      • Membawa fotokopi SIM lama dan SIM asli 
      • Membawa bukti cek kesehatan. 

      Itulah pembahasan kami tentang Jadwal SIM Keliling Majalengka Oktober 2019 terbaru dan terupdate yang bisa kami tulis pada artikel kali ini, semoga postingan yang kami bagikan bisa menjadi referensi untuk anda semua dan tetap selalu membawa surat kelengkapan ketika anda berada di jalan raya, supaya menjadi pengendara yang taat terhadap hukum.