Rabu, 18 Maret 2020

Fakta Fatwa MUI Terbaru Shalat Jumat Diganti Dzuhur Akibat Wabah Corona

ALHIDAMART.COM - Fakta Fatwa MUI Terbaru Shalat Jumat Diganti Dzuhur Akibat Wabah Corona Seperti diketahui apabila sampai hari ini, masyarakat Indonesia yang positif terkena wabah virus Corona sudah menembus 172 orang dimana dari jumlah tersebut peningkatan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta dan hal ini seperti diungkapkan oleh juru bicara penanganan Corona Achmad Yurianto pada hari Selasa 17 Maret 2020 kemarin. Sehingga salah satu solusi supaya tidak terlalu semakin meluas dari wabah virus Corona, belum lama ini muncul kontroversi dari pihak MUI di mana fatwa MUI terbaru menegaskan jika salat Jumat bisa diganti dengan dzuhur.

Fatwa MUI terbaru salat Jumat diganti dengan zuhur langsung menjadi perbincangan netizen di media sosial dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Akan tetapi jika melihat dari berbagai faktor terkait wabah virus Corona yang memang sangat membahayakan untuk semua orang, fatwa MUI yang belum lama ini resmi dikeluarkan bisa menjadi acuan yang sangat bagus supaya bisa menimalisir wabah Corona di Indonesia terutama di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta yang menjadi kota dengan penyumbang positif terbanyak di tanah air.

Fakta Fatwa MUI Terbaru 

Fatwa MUI Terbaru-IGaniesupdate
Fatwa MUI Terbaru-IGaniesupdate


Seperti dikutip dari berbagai sumber di internet, di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum tentang fakta dari keputusan MUI yang menegaskan jika salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur malahan MUI memberikan solusi larangan salat Jumat bagi pria karena sedang berada di waktu yang tidak baik yaitu munculnya wabah virus Corona.

Malaysia melarang salat Jumat 


Ternyata bukan hanya MUI yang memberikan fatwa supaya salat Jumat diganti sementara dengan salat zuhur akibat merebaknya virus Corona di Indonesia, namun sebelumnya di Malaysia ulama setempat sudah memberikan fatwa dan intruksi yang disetujui oleh pemerintah Malaysia supaya digantikan salat Jumat menjadi salat dzuhur dengan tujuan supaya bisa meminimalisir wabah Corona yang berbahaya tersebut.


Fatwa MUI melarang salat Jumat 


Seperti diketahui apabila dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 terkait penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah corona Covid-19, keputusan tersebut intinya pihak MUI menegaskan apabila salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing dan fatwa tersebut diterbitkan pada hari Senin 16 Maret 2020.

Alasan fatwa MUI larangan salat Jumat 


Salah satu alasan yang tertulis dalam sebuah keterangan pers MUI seperti dikutip laman CNN Indonesia, apabila MUI menegaskan untuk kondisi penyebaran Covid-19 sekarang ini sudah tidak terkendali di beberapa wilayah dan dipastikan virus Corona tersebut mengancam jiwa maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

Larangan dari fatwa MUI 


Bukan hanya melarang salat Jumat akan tetapi Majelis Ulama Indonesia melarang sementara pelaksanaan ibadah yang selalu membuat konsentrasi massa berkumpul diantaranya adalah salat lima waktu berjamaah, salat tarawih, salat Idul Fitri dan Idul Adha, sampai kegiatan Majelis Taklim. Larangan tersebut direkomendasikan untuk seluruh umat muslim yang ada di berbagai wilayah yang memang wilayah tersebut sudah terkena dampak virus Corona yang memang sudah tidak terkendali.

Fatwa hanya untuk wilayah yang terkena Corona 


Selanjutnya pihak MUI memberikan tambahan apabila fatwa tersebut tidak berlaku untuk seluruh umat Islam yang ada di Indonesia terutama bagi wilayah yang masih aman dari virus Corona, akan tetapi fatwa MUI terbaru ini direkomendasikan untuk umat muslim yang berada di wilayah yang memang sudah terjangkit wabah virus Corona dan dengan kondisi tidak terkendali.

Dihormati Menteri Agama 


Kementerian Agama Indonesia ketika ditanya oleh wartawan terkait fatwa MUI terbaru tentang larangan salat Jumat dan beberapa kegiatan Islam secara berjamaah dan berkumpul dikarenakan virus Corona, kemenag langsung memberikan tanggapan yang baik atas munculnya fatwa tersebut dikarenakan memang sangat penting bagi umat muslim menjaga kesehatan terlebih dahulu dikarenakan ibadah bisa dilakukan di rumah terutama ketika berada di area wabah penyakit yang berbahaya. Sehingga pihak Kementerian Agama sangat menghormati keputusan MUI tersebut.

Jumat, 03 Januari 2020

Fakta Yunahar Ilyas Ketua PP Muhammadiyah dan Waketum MUI Yang Meninggal Dunia

ALHIDAMART.COM - Fakta Yunahar Ilyas Ketua PP Muhammadiyah dan Waketum MUI Yang Meninggal Dunia Innalillahi wainna ilaihi rojiun, belum lama ini dikabarkan apabila wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau waketum MUI dan sekaligus ketua PP Muhammadiyah bernama yunahar Ilyas dikabarkan telah meninggal dunia dimana almarhum wafat di usia 63 tahun dan meninggal di rumah Sakit Sardjito yang ada di Yogyakarta. Kontan saja dengan meninggalnya almarhum salah seorang ulama dari Muhammadiyah tersebut, langsung mendadak viral dan banyak dari kalangan artis maupun petinggi di tanah air, ikut Turut berduka cita atas meninggalnya waketum MUI bernama yunahar Ilyas.

Almarhum Yunahar Ilyas adalah sosok wakil ketua MUI dan almarhum merupakan ketua PP Muhammadiyah yang sangat terkenal di bidang keilmuan agama yang ia kuasai. Banyak beberapa fakta yang berhasil kami rangkum terkait sosok ketua PP Muhammadiyah yunahar Ilyas yang pastinya meninggalkan kenangan manis bagi keluarga dan juga kerabat.

yunahar Ilyas-IGlensamu
yunahar Ilyas-IGlensamu

Fakta yunahar Ilyas 


Di bawah ini adalah beberapa fakta terkait almarhum yunahar Ilyas yang semasa hidupnya mengabdikan diri untuk MUI dan Muhammadiyah.

Nama lengkap dan jabatan semasa hidup


Untuk nama lengkap dan jabatan semasa hidup dari yunahar Ilyas yaitu Prof. Dr. KH. Yunahar Ilyas,Lc di mana beliau semasa hidupnya menjadi ketua pimpinan pusat Muhammadiyah dan juga menjadi wakil ketua umum majelis Ulama Indonesia.

Tanggal meninggal 


Almarhum dikabarkan wafat pada hari Kamis 2 Januari 2020 sekitar jam 23.47 wib bertempat di RS Sardjito Yogyakarta.

Mengenang sosok Yunahar Ilyas 


Seperti dikutip dari laman instagram resmi Muhammadiyah, apabila sosok almarhum profesor yunahar adalah ulama besar yang mempunyai dedikasi tinggi untuk dakwah Islam malahan di semua kondisi ketika almarhum sedang tidak sehat masih tetap aktif berdakwah dengan melakukan kajian dan karya-karya almarhum yang selalu memberikan inspirasi untuk semua orang baik untuk kalangan Muhammadiyah sampai Nahdlatul Ulama.

Ucapan Bela sungkawa 


Sampai berita ini diturunkan banyak sekali ucapan Bela sungkawa atas meninggalnya profesor yunahar seperti salah satunya dari duta besar RI untuk Inggris dan Irlandia yaitu Dr Rizal Sukma yang mengatakan jika dirinya ikut berduka cita dan Bela sungkawa yang sangat dalam atas wafatnya ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Yunahar Ilyas dan Dr Rizal Sukma ikut mendoakan agar almarhum Khusnul Khotimah dan memperoleh surga terbaik di sisi Allah SWT.



Senin, 14 Oktober 2019

Foto dan Mengenal Crosshijaber Yang Diharamkan MUI

ALHIDAMART.COM - Foto dan Mengenal Crosshijaber Yang Diharamkan MUI  Belum lama ini di media sosial sedang Dihebohkan dengan fenomena crosshijaber di mana fenomena ini belakangan terjadi memasuki bulan september 2019 kemarin dan sampai sekarang masih menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial. Banyak dari netizen yang belum mengetahui terkait pengertian crosshijaber dan banyak juga yang tidak mengetahui terkait foto crosshijaber yang saat ini mengandung kontroversi dan belakangan pihak MUI atau Majelis Ulama Indonesia langsung mengeluarkan fatwa apabila crosshijaber adalah haram. 

Crosshijaber adalah sebuah komunitas di mana di dalamnya semuanya berjenis kelamin pria yang suka berdandan layaknya perempuan berhijab, sehingga sekilas ketika beberapa foto mereka diunggah di media sosial seperti Facebook dan Instagram, maka pria tersebut mirip dengan seorang perempuan malahan yang paling parah, pria tersebut menggunakan hijab dengan baju muslim yang lengkap disertai menggunakan cadar. Dengan adanya crosshijaber, ternyata membuat beberapa kalangan merasa resah sehingga tidak salah apabila pihak MUI langsung memberikan penjelasan terkait hukum crosshijaber. 

Komunitas pria yang suka berdandan seperti perempuan berhijab ternyata saat ini sudah mulai menjamur di media sosial di mana mereka memakai baju muslim dan terkadang menggunakan model panjang dan lebar seperti pakaian syar'i yang lengkap dengan hijab dan juga cadar. Sehingga banyak diantara netizen yang tidak mengetahui apabila yang menggunakan baju muslim bercadar tersebut di dalamnya adalah sosok pria. 

crosshijaber-IG
crosshijaber-IG


Mengenal lebih jauh crosshijaber 


Seperti yang telah kami bahas di atas, crosshijaber adalah pria yang suka menggunakan baju muslim dan berhijab malahan banyak di antara mereka yang menggunakan cadar sehingga banyak netizen yang tertipu apabila yang mereka lihat bukanlah seorang perempuan asli melainkan laki-laki. 

MUI mengharamkan crosshijaber 


Menanggapi adanya fenomena crosshijaber yang saat ini sedang menjamur di media sosial, pihak Majelis Ulama Indonesia langsung mengeluarkan fatwa apabila crosshijaber hukumnya haram terutama untuk ajaran Islam. 

Waketum MUI zainut tauhid berbicara kepada awak media apabila fenomena crosshijaber yang saat ini meresahkan di media sosial merupakan sebuah pelanggaran hukum dalam agama dan pastinya hukumnya haram dikarenakan di dalam Islam sangat melarang keras kepada pria menyerupai wanita dan juga sebaliknya wanita menyerupai pria dikarenakan secara takdir dan syariat pria dan wanita tersebut sangat berbeda. 

Zainut tauhid menegaskan, apabila Nabi Muhammad SAW di dalam beberapa hadits shohih sudah melarang bagaimana seorang pria menyerupai perempuan dan sebaliknya dari dahulu kala malahan di dalam beberapa hadir yang termashur, allah Subhanahu Wa Ta'ala melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan sebaliknya. 

Bahaya crosshijaber 


Dikarenakan fenomena tersebut saat ini sedang menjamur di medsos maka pihak MUI langsung menghimbau Kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya ya terus mewaspadai dengan fenomena tersebut dikarenakan motif dari mereka dalam melakukan tujuan dan kemungkinan sangat tidak baik, walaupun hanya sekedar ikut tren dengan menggunakan hijab padahal mereka adalah pria. 

Menurut MUI, para pria yang menggunakan hijab dan juga cadar atau yang saat ini dikenal sebagai crosshijaber sudah sangat melecehkan umat muslim dan selanjutnya kemungkinan besar ada motif di dalamnya seperti motif kriminal, teror, atau ingin merusak Citra hijau itu sendiri. 

Foto crosshijaber 


Bagi kalian semua yang belum mengetahui beberapa foto crosshijaber yang saat ini viral di Instagram, maka di bawah ini ada beberapa foto yang kami ambil dari berbagai akun di Instagram supaya Anda lebih mengetahui terkait crosshijaber.