Kamis, 08 Maret 2018

Daftar 4 Nama Pembunuh H Bahro, Pelaku Emod Abul Rahman Diketahui Berasal Dari Desa Sindang

ALHIDAMART.COM - Daftar 4 Nama Pembunuh H Bahro, Pelaku Emod Abul Rahman Diketahui Berasal Dari Desa Sindang Setelah Viralnya kasus perampokan disertai pembunuhan pada Almarhum H Bahro yang dikenal oleh masyarakat setempat sosok yang bersahaja dan agamis yang harus meregang nyawa akibat ulah 4 pelaku yang sekarang ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, ternyata yang paling menghebohkan lagi dari sebanyak 4 pelaku tersebut ada seorang pelaku yang berasal dari daerah yang sama dengan korban dan pelaku ini diketahui bernama Emod Abul Rahman.

Seperti dikutip laman Kompas, Kamis 8 Maret 2018, Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana memberikan sejumlah fakta terkait daftar nama pelaku pembunuhan pada H Bahro, dimana salah satu pelaku pembunuhan diketahui berasal dari desa yang sama yaitu Desa Sindang dan diketahui bernama Emod Abul Rahman, pria berusia 47 tahunan.

Untuk para pelaku sendiri, dari pengakuan Kombes Umar Surya Fana apabila pihak kepolisian yang berasal dari Unit II Subdit Dit Reskrimum Polda Jabar yang bekerja sama dengan Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus yang viral di media sosial ini, karena disangkut pautkan dengan berita HOAX Ulama dibunuh orang gila.


Daftar 4 Nama Pelaku Pembunuh H Bahro

Daftar 4 Nama Pembunuh H Bahro Emod Sindang - tintahijau
Daftar 4 Nama Pembunuh H Bahro Emod Sindang - tintahijau


  1. Jajang Jaelani (43), warga Majalengka berhasil ditangkap di Ciamis
  2. Soleh (38), asal Kabupaten Purbalinga, ditangkap di rumahnya
  3. Emod Abul Rahman (47), asal Desa Sindang, Majalengka ditangkap di Kota Bandung
  4. Elgino asal Jakarta Timur, ditembak mati karena melawan polisi saat akan dibekuk di kawasan industri Cikampek.


"Untuk seorang pelaku atas nama E atau Elgino yang asalnya dari Jakarta Timur, pihak kita sudah melakukan tindakan tegas karena pelaku berusaha melawan saat dilakukan penangkapan, karena menembakan senjata api rakitan jenis revolver rakitan pada petugas. Ketika akan dibawa ke rumah sakit, pelaku sudah tewas," tandas Kombes Umar Surya Fana

Sekarang ini Pelaku Pembunuh H Bahro termasuk Emod yang berasal dari Desa yang sama dengan almarhum korban ditahan di Mapolda Jawa Barat, dimana ketiga pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman ancaman mati atau penjara seumur hidup, dan paling rendah hukuman penjara selama 20 tahun.