Selasa, 03 September 2019

Pengertian Disertasi Yang Diviralkan Dr Abdul Aziz Yang Menuai Kontroversi

ALHIDAMART.COM - Pengertian Disertasi Yang Diviralkan Dr Abdul Aziz Yang Menuai Kontroversi Belum lama ini di media sosial termasuk Twitter Instagram Facebook dan Google, muncul sebuah kata 'disertasi adalah' di mana kata tersebut bermula dari sebuah polemik yang dikeluarkan oleh Dr Abdul Aziz yang mendadak viral di media sosial, dikarenakan mahasiswa program doktor di Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga membuat sebuah kontroversi terkait disertasi hubungan seksual tanpa harus ada pernikahan dan dirinya menghalalkan hal tersebut, sehingga langsung menuai kontroversi dari beberapa kalangan termasuk para dosen di beberapa universitas. 

Bagi Anda yang penasaran terkait pengertian disertasi, maka pada artikel kali ini kami akan sedikit mengupas terkait pengertian disertasi tersebut. Disertasi adalah sebuah karangan ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa atau mahasiswi supaya mereka bisa mendapatkan gelar doktor dan biasanya disertasi tersebut, dilakukan oleh mahasiswa yang akan mengambil kuliah strata 3 atau S3. 

Selanjutnya pengertian skripsi seperti dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu sebuah karangan ilmiah yang hukumnya wajib ditulis oleh mahasiswa dan mahasiswi sebagai salah satu bagian dari sebuah persyaratan akhir dalam pendidikan akademis dan biasanya skripsi ditulis sebagai persyaratan wajib untuk seluruh mahasiswa supaya mereka memperoleh gelar strata satu atau S1. 

MUI angkat Bicara Soal Disertasi - IG
MUI angkat Bicara Soal Disertasi - IG


Selanjutnya pengertian tesis adalah sebuah pernyataan atau teori yang didukung dengan argumen yang selanjutnya dikemukakan dalam sebuah karangan, dan biasanya tesis ditulis sebagai syarat wajib mahasiswa untuk memperoleh gelar strata 2 atau s2. 

Kontroversi disertasi Dr abdul Aziz 


Disertasi adalah menjadi sebuah keyword yang saat ini viral di media sosial yang mempunyai arti yang sama akan tetapi diartikan berbeda baik dari Abdul Aziz dan beberapa apa pakar di berbagai universitas di Indonesia. 

Disertasi Abdul Aziz yang mendadak viral dan mengundang kontroversi yaitu sebuah konsep yang dimiliki oleh Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual non marital yang di dalamnya berisi sebuah keabsahan atau diperbolehkan hubungan seksual non marital atau di luar pernikahan namun ada batas-batas tertentu dan konsep ini menjadi konsep yang sampai sekarang masih menjadi polemik dan kontroversial. 

Dalam pengertian Syahrur apabila konsep yang ia usung terdapat beberapa batasan salah satunya tidak boleh dilakukan dengan berzina yaitu hubungan seksual yang diperlihatkan ke publik, jadi seorang lelaki boleh berhubungan seksual dengan seorang perempuan secara non Marita sepanjang tidak melanggar batas-batas salah satunya zina. 

Dari pemikiran Syahrur, apabila zina tersebut adalah hubungan seksual yang dipertontonkan di hadapan orang lain dan apabila berhubungan seksual di kamar dan tertutup, menurut dirinya bukan ladzina dan menurutnya halal. Selanjutnya perempuan yang sudah bersuami tidak boleh melakukan hal tersebut, tidak melakukan homo seksual, dan tidak boleh berhubungan sex party dan yang terakhir tidak bola inchest. 

Sang promotor disertasi yaitu Khairuddin Nasution memberikan penjelasan apabila penelitian Abdul Aziz dalam mengkaji konsep yang dimiliki oleh Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur yaitu Seorang warga Syria yang pernah menetap di Rusia sebuah negara yang memang bebas dalam urusan pernikahan. 

Syahrul ini mempunyai penafsiran yang sangat berbeda terkait konsep yang dimiliki oleh Al Yamin dimana dirinya menegaskan ketika sebuah seks dilakukan tidak di depan orang banyak dan hanya berdua walaupun mereka tidak menikah maka menurutnya boleh dan bukan zina. 

Konsep disertasi yang dilakukan oleh Dr abdul Aziz sampai saat ini masih menjadi polemik dan kontroversi seperti yang diungkapkan oleh Rektor UIN Yogyakarta yaitu Yudian Wahyudi, apabila konsep yang saat ini sedang dilakukan oleh Abdul Aziz tidak akan bisa diterapkan di Indonesia terutama jika tidak memperoleh legitimasi dari MUI dan ormas keagamaan dan di Indonesia. Apalagi bertentangan dengan hukum Islam dikarenakan termasuk zina dan hukumnya adalah dosa berat. Semua dalil sudah ada di dalam al-quran dan alhadist terkait masalah tersebut, malahan pihak MUI sudah sangat jelas melarang disertasi yang dilakukan kan oleh Dr abdul aziz dan hukumnya tetap haram dikarenakan termasuk seks bebas.